Minggu, 27 November 2016

CONTOH AD-ART BUMK



ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK  KAMPUNG (BUMK) “......................”
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA


Pasal 1
(1)  Pemerintah Kampung ...................... mendirikan Badan Usaha Milik Kampung dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi Kampung
(2)  Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Kampung “......................“
(3)  BUMK “......................” berkedudukan di
Kampung                    : ......................
Kecamatan                 : ......................
Kabupaten/Kota       : Lampung Tengah
(4)  Daerah kerja BUMK “......................”  berada di Kampung ......................, Kecamatan ......................, Kabupaten Lampung Tengah.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Pendirian BUMK dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerjasama antar-Kampung.

Pasal 3
Pendirian BUMK bertujuan :
a.       Meningkatkan perekonomian Kampung;
b.      Mengoptimalkan aset Kampung agar bermanfaat untuk ke......................an Kampung;
c.       Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi kampung;
d.      Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar kampung dan/atau dengan pihak ketiga;
e.       Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.        Membuka lapangan kerja;
g.       Meningkatkan ke......................an masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Kampung; dan
h.      Meningkatkan pendapatan masyarakat Kampung dan Pendapatan Asli Kampung;

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 4
a.    Visi             : mewujudkan kesejahtraan masyarakat Kampung ...................... melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  sosial, dengan MOTO
MARI BERSAMA MEMBANGUN KAMPUNG

b.    Misi            : a. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sector riil.
b.   Pembangunan layanan sosial
c.   Pengembangan infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian pedesaan.
d.   Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
e.   Mengelola dana program yang masuk ke Kampung bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.

BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN

Pasal 5
(1)  BUMK “......................”  adalah Badan Usaha Milik Kampung yang dimiliki oleh pemerintah Kampung dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Kampung.
(2)  Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMK “......................” adalah Masayarakat Kampung ...................... kecamatan ......................
(3)  Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMK “......................” melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %.

BAB V
ORGANISASI PENGELOLA BUMK

Pasal 6
Organisasi pengelola BUMK terpisah dari organisasi Pemerintah Kampung

Pasal 7
(1)  Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari :
a.       Penasehat;
b.      Pelaksana Operasional; dan
c.       Pengawas

(2)  Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pasal 8
Penasehat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala Kampung

Pasal 9
Pelaksana Operasional atau Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b ayat (1) terdiri dari :
a.       Direktur atau manager atau ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara, dan
d.      Kepala unit Usaha
Pasal 10
(1)  Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat
(2)  Susunan kepengurusan pengawas terdiri dari ;
a.       Ketua;
b.      Wakil Ketua;
c.       Sekretaris merangkap anggota
d.      Anggota

BAB VI
KLASIFIKASI JENIS USAHA BUMK

Pasal 11
(1)  BUMK dapat menjalankan bisnis sosial (sosial business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a.    Air minum Kampung;
b.    Usaha Listrik Kampung;
c.     Lumbung Pangan Masyarakat; dan
d.    Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(3)  Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kampung.

Pasal 12
(1)  BUMK dapat menjalankan penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Kampung dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Kampung
(2)  Unit Usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a.       Alat transportasi
b.      Perkakas pesta
c.       Gedung pertemuan
d.      Rumah toko
e.       Tanah milik BUMK
f.        Barang sewaan lainnya.

Pasal 13
(1)  BUMK dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(3)  Unit Usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantaran meliputi :
a.       Jasa pembayaran listrik;
b.      Pasar kampung, untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c.       Jasa pelayanan lainnya



Pasal 14
(1)  BUMK dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan (trading) meliputi :
a.       Pabrik es;
b.      Pabrik asap cair
c.       Hasil pertanian;
d.      Sarana produksi pertanian;
e.       Sumur bekas tambang; dan
f.        Kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 15
(1)  BUMK dapat menjalankan bisnis keuangan (finansial businness) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Kampung.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Kampung.

Pasal 16
(1)  BUMK dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit  usaha yang dikembangkan masyarakat Kampung baik dalam skala lokal Kampung maupun kawasan perkampungan.
(2)  Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMK agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :
a.       Kampung wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
b.      Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lainnya.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK  KAMPUNG (BUMK)
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA

Pasal 1
Hak pengelola :
a.         Hak pengelola mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMK dalam rangka mencapai tujuan.
b.        Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMK “......................”, dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum.
c.         Pengelola mendapat bagian sisa hasil usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
d.        Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 gaji kali satu bulan.

Pasal 2
Kewajiban pengelola :
(1)  Penasehat berkewajiban :
a.       Memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMK
b.      Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMK; dan
c.       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMK.
(2)  Pelaksana Operasional berkewajiban :
a.       Mengurus dan mengolah BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Melaksanakan dan mengembangkan BUMK agar menjadi Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayan umum masyarakat Kampung;
c.       Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Kampung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kampung; dan
d.      Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Kampung lainnya.
e.       Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMK setiap bulan;
f.        Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMK setiap bulan;
g.       Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMK kepada masyarakat Kampung melalui Musyawarah Kampung paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 3
(1)  Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2)  Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.


Pasal 4
Pengawas berkewajiban :
(1)  Menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMK paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2)  Menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a.       Pemilihan dan pengangkatan pengurus pengawas;
b.      Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMK; dan
c.       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional

Pasal 5
Pengelola BUMK wajib menetapkan program kerja, tugas pokok dan fungsi masing-masing serta standar operasional kerjanya.

BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 5
(1)    Masa bakti kepengurusan BUMK selama 5 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali.
(2)    Usia pengurus BUMK maksimal berumur 56 tahun.

BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 6
Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a.         Masyarakat Kampung yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.        Berdomisili dan menetap di Kampung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.         Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kampung; dan
d.        Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.

Pasal 7
Pelaksanaan Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a.         Meninggal dunia
b.        Telah selesai masa bhakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK.
c.         Mengundurkan diri
d.        Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMK
e.         Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 8
(1)    Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus melalui Musyawarah Kampung
(2)    Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kampung


BAB IV
PENETAPAN OPERASIONAL JENIS USAHA

Pasal 9
(1)    Pelaksanaan Operasional menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMK “......................”
(2)    Penetapan usaha dan pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh BUMK adalah berdasarkan :
a.       Musyawarah Pengurus
b.      Pertimbangan Pendanaan, kesiapan SDM, peluang usaha dan potensi yang ada.


Pasal 10
Dalam rangka Pengembangan jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMK, Pengelola BUMK mengupayakan kemitraan dengan berbagai pihak.

BAB V
PERMODALAN

Pasal 11
(1)    Modal awal BUMK bersumber dari APB Kampung
(2)    Modal BUMK terdiri atas ;
a.       Penyertaan modal Kampung; dan
b.      Penyertaan modal masyarakat Kampung.

Pasal 12
(1)    Penyertaan modal Kampung sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas ;
a.       Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBK;
b.      Bantuan pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APBK;
c.       Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Kampung dan disalurkan melalui mekanisme APBK;
d.      Aset Kampung yang diserahkan kepada APBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset kampung.
(2)    Penyertaan modal masyarakat Kampung sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.


BAB VI
SISA HASIL USAHA BUMK
Pasal 13
(1)    Hasil usaha BUMK merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)    Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntasi sederhana.

Pasal 14
Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
a.         50% untuk modal usaha kembali;
b.        15% untuk dana pengurus dan pengawas;
c.           5% untuk dana pendidikan, pembinaan dan pelatihan;
d.        25% untuk dana pembangunan kampung (Pendapatan Asli Kampung)
e.           5% untuk dana sosial

DITETAPKAN                          : di ......................
PADA TANGGAL                     :
PEMERINTAH KABUPATEN  : Lampung Tengah
KAMPUNG                               : ......................



PENGELOLA BUMK ......................
KETUA




.................................
SEKRETARIS,




.................................

MENGETAHUI,
KEPALA KAMPUNG ......................



........................................











STRUKTUR ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK  KAMPUNG (BUMK)
......................
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH













STRUKTUR ORGANISASI
PASAR  KAMPUNG ......................
“....................................”
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH











 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar