ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMK) “......................”
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................,
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT /
KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
(1)
Pemerintah
Kampung ...................... mendirikan Badan Usaha Milik Kampung dalam upaya
meningkatkan pendapatan masyarakat Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Kampung
(2)
Lembaga
ini bernama Badan Usaha Milik Kampung “......................“
(3)
BUMK
“......................” berkedudukan di
Kampung : ......................
Kecamatan
: ......................
Kabupaten/Kota : Lampung Tengah
(4) Daerah kerja BUMK “......................” berada di Kampung ......................,
Kecamatan ......................, Kabupaten Lampung Tengah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendirian BUMK dimaksudkan
sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan
umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerjasama antar-Kampung.
Pasal 3
Pendirian BUMK bertujuan :
a.
Meningkatkan perekonomian
Kampung;
b.
Mengoptimalkan aset Kampung
agar bermanfaat untuk ke......................an Kampung;
c.
Meningkatkan usaha
masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi kampung;
d.
Mengembangkan rencana
kerjasama usaha antar kampung dan/atau dengan pihak ketiga;
e.
Menciptakan peluang dan
jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.
Membuka lapangan kerja;
g.
Meningkatkan ke......................an
masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Kampung; dan
h.
Meningkatkan pendapatan
masyarakat Kampung dan Pendapatan Asli Kampung;
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
a.
Visi
: mewujudkan kesejahtraan masyarakat Kampung ......................
melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, dengan MOTO
“MARI BERSAMA MEMBANGUN KAMPUNG”
b.
Misi : a. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sector
riil.
b.
Pembangunan
layanan sosial
c. Pengembangan infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian pedesaan.
d. Mengembangkan jaringan kerjasama
ekonomi dengan berbagai pihak.
e. Mengelola dana program yang masuk
ke Kampung bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan
dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 5
(1) BUMK “......................” adalah Badan Usaha Milik Kampung yang
dimiliki oleh pemerintah Kampung dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan
mayoritas oleh pemerintah Kampung.
(2) Yang dimaksud dengan masyarakat
pada awal pendirian BUMK “......................” adalah Masayarakat Kampung ...................... kecamatan ......................
(3) Dalam perkembangannya, masyarakat
dapat berperan dalam kepemilikan BUMK “......................” melalui
penyertaan modal, seperti
yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %.
BAB V
ORGANISASI PENGELOLA BUMK
Pasal 6
Organisasi pengelola BUMK
terpisah dari organisasi Pemerintah Kampung
Pasal 7
(1)
Susunan
kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari :
a.
Penasehat;
b.
Pelaksana
Operasional; dan
c.
Pengawas
(2)
Penamaan
susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Pasal 8
Penasehat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dijabat secara ex-officio
oleh Kepala Kampung
Pasal 9
Pelaksana
Operasional atau Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b ayat (1) terdiri
dari :
a.
Direktur atau
manager atau ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara, dan
d.
Kepala unit
Usaha
Pasal 10
(1)
Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan
masyarakat
(2)
Susunan
kepengurusan pengawas terdiri dari ;
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris
merangkap anggota
d.
Anggota
BAB VI
KLASIFIKASI JENIS USAHA BUMK
Pasal 11
(1)
BUMK dapat
menjalankan bisnis sosial (sosial business) sederhana yang memberikan pelayanan
umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2)
Unit usaha
dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya
lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a.
Air minum
Kampung;
b.
Usaha Listrik
Kampung;
c.
Lumbung Pangan
Masyarakat; dan
d.
Sumber daya
lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(3)
Ketentuan
mengenai pemanfaatan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kampung.
Pasal 12
(1)
BUMK dapat
menjalankan penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat
Kampung dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Kampung
(2)
Unit Usaha
dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha
penyewaan meliputi :
a.
Alat
transportasi
b.
Perkakas pesta
c.
Gedung
pertemuan
d.
Rumah toko
e.
Tanah milik
BUMK
f.
Barang sewaan
lainnya.
Pasal 13
(1)
BUMK dapat
menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada
warga.
(3)
Unit Usaha
dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha
perantaran meliputi :
a.
Jasa pembayaran
listrik;
b.
Pasar kampung,
untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c.
Jasa pelayanan
lainnya
Pasal 14
(1)
BUMK dapat
menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang
tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar
yang lebih luas.
(2)
Unit usaha
dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha
perdagangan (trading) meliputi :
a.
Pabrik es;
b.
Pabrik asap
cair
c.
Hasil
pertanian;
d.
Sarana produksi
pertanian;
e.
Sumur bekas
tambang; dan
f.
Kegiatan bisnis
produktif lainnya.
Pasal 15
(1)
BUMK dapat
menjalankan bisnis keuangan (finansial businness) yang memenuhi kebutuhan
usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Kampung.
(2)
Unit usaha
dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan
peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Kampung.
Pasal 16
(1)
BUMK dapat
menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Kampung
baik dalam skala lokal Kampung maupun kawasan perkampungan.
(2)
Unit-unit usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan
dikelola secara sinergis oleh BUMK agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3)
Unit usaha
dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha
bersama meliputi :
a.
Kampung wisata
yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
b.
Kegiatan usaha
bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMK)
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................,
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA
Pasal 1
Hak pengelola :
a.
Hak pengelola
mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMK dalam rangka
mencapai tujuan.
b.
Memperoleh
honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMK “......................”,
dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum.
c.
Pengelola
mendapat bagian sisa hasil usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
d.
Memperoleh
tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 gaji kali satu
bulan.
Pasal 2
Kewajiban
pengelola :
(1)
Penasehat
berkewajiban :
a.
Memberikan
nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMK
b.
Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
BUMK; dan
c.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMK.
(2)
Pelaksana
Operasional berkewajiban :
a.
Mengurus dan
mengolah BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Melaksanakan
dan mengembangkan BUMK agar menjadi Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi
dan/atau pelayan umum masyarakat Kampung;
c.
Menggali dan
memanfaatkan potensi usaha ekonomi Kampung untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Kampung; dan
d.
Melakukan
kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Kampung lainnya.
e.
Membuat laporan
keuangan seluruh unit-unit usaha BUMK setiap bulan;
f.
Membuat laporan
perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMK setiap bulan;
g.
Memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUMK kepada masyarakat Kampung melalui
Musyawarah Kampung paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1)
Dalam
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), Pelaksana
Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang
usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi
operasional bidang usaha.
(2)
Pelaksana
Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai
dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek
pembagian kerja lainnya.
Pasal 4
Pengawas berkewajiban :
(1)
Menyelenggarakan
Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMK paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Menyelenggarakan
Rapat Umum Pengawas untuk :
a.
Pemilihan dan pengangkatan
pengurus pengawas;
b.
Penetapan
kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMK; dan
c.
Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional
Pasal 5
Pengelola BUMK
wajib menetapkan program kerja, tugas pokok dan fungsi masing-masing serta
standar operasional kerjanya.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 5
(1)
Masa bakti
kepengurusan BUMK selama 5 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali.
(2)
Usia pengurus
BUMK maksimal berumur 56 tahun.
BAB III
TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 6
Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a.
Masyarakat
Kampung yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
Berdomisili dan
menetap di Kampung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kampung; dan
d.
Pendidikan
minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
Pasal 7
Pelaksanaan Operasional dapat diberhentikan dengan
alasan :
a.
Meninggal dunia
b.
Telah selesai
masa bhakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BUMK.
c.
Mengundurkan
diri
d.
Tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMK
e.
Terlibat kasus
pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 8
(1)
Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengurus melalui Musyawarah Kampung
(2)
Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengurus ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kampung
BAB IV
PENETAPAN OPERASIONAL JENIS USAHA
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan
Operasional menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMK “......................”
(2)
Penetapan usaha
dan pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh BUMK adalah berdasarkan :
a.
Musyawarah
Pengurus
b.
Pertimbangan
Pendanaan, kesiapan SDM, peluang usaha dan potensi yang ada.
Pasal 10
Dalam rangka
Pengembangan jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMK, Pengelola BUMK
mengupayakan kemitraan dengan berbagai pihak.
BAB V
PERMODALAN
Pasal 11
(1)
Modal awal BUMK
bersumber dari APB Kampung
(2)
Modal BUMK
terdiri atas ;
a.
Penyertaan
modal Kampung; dan
b.
Penyertaan
modal masyarakat Kampung.
Pasal 12
(1)
Penyertaan
modal Kampung sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas
;
a.
Hibah dari
pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang
disalurkan melalui mekanisme APBK;
b.
Bantuan
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang
disalurkan melalui mekanisme APBK;
c.
Kerjasama usaha
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor
yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Kampung dan disalurkan melalui mekanisme
APBK;
d.
Aset Kampung
yang diserahkan kepada APBK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang aset kampung.
(2)
Penyertaan
modal masyarakat Kampung sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b
berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.
BAB VI
SISA HASIL USAHA BUMK
Pasal 13
(1)
Hasil usaha
BUMK merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan
pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)
Alokasi
pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui
sistem akuntasi sederhana.
Pasal 14
Pembagian SHU
dibagi berdasarkan proporsi :
a.
50% untuk modal
usaha kembali;
b.
15% untuk dana pengurus
dan pengawas;
c.
5% untuk dana pendidikan, pembinaan dan
pelatihan;
d.
25% untuk dana
pembangunan kampung (Pendapatan Asli Kampung)
e.
5% untuk dana sosial
DITETAPKAN :
di ......................
PADA TANGGAL :
PEMERINTAH KABUPATEN : Lampung Tengah
KAMPUNG :
......................
PENGELOLA BUMK ......................
KETUA
.................................
|
SEKRETARIS,
.................................
|
MENGETAHUI,
KEPALA KAMPUNG ......................
........................................
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN
USAHA MILIK KAMPUNG (BUMK)
......................
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................,
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
STRUKTUR ORGANISASI
PASAR KAMPUNG ......................
“....................................”
KAMPUNG ......................, KECAMATAN ......................,
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar