Sabtu, 19 Desember 2015

Lampung Tengah Targetkan Juara Nasional Lomba Kesrak PKK

Ketua Tim PKK Provinsi Lampung sekaligus ketua tim penilai lomba, Aprilani Yustin Ficardo, sedang berdialog dengan kader Posyandu Kampung Pujokerto, Trimurjo, di balai kampung setempat, Jumat (18/12/2015. LAMPUNG POST/ANDIKA SUHENDRA

GUNUNGSUGIH -- Selain menargetkan juara nasional, Lampung Tengah juga optimistis sasaran lomba kesatuan Gerak PKK KB dan Kesehatan menjadi tradisi kehidupan masyarakat.

Ketua Tim PKK Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Penilai Lomba, Aprilani Yustin Ficardo mengatakan, "Lomba Kesrak PKK KB dan Kesehatan tahun ini dengan beberapa kategori. Di antaranya kesatuan gerak, lingkungan bersih dan sehat, perilaku hidup bersih dan sehat, posyandu, dan pemanfaatan olah pekarangan," ujar dia di hadapan hadirin saat penilaian Kampung Pujokerto, Trimurjo, Lampung Tengah, dalam Lomba Kesrak PKK KB dan Kesehatan tingkat provinsi, Jumat (18/1/2/2015)).

"Diharapkan dengan lomba ini bisa memacu masyarakat untuk selalu menerapkan hidup bersih dan sehat," tambah dia.

Hadir dalam acara yang dipusatkan di balai Kampung Pujokerto, Trimurjo itu, Pejabat Bupati Lamteng Edarwan, Forkopimda, pengurus PKK Kabupaten Lamteng dan kecamatan serta sejumlah kader kesehatan.

Usai membuka acara, Ketua Tim Pembina PKK Lampung Yustin Ficardo bersama rombongan langsung meninjau posyandu, rumah sehat, dan pemanfaatan pekarangan. Di posyandu Yustin Ficardo menyempatkan berdialog dengan kader posyandu Kampung Pujokerto.

Kepala Dinas Kesehatan Lamteng dr. Linda Wati melalui Kasi Promkes, Ratoyo mengatakan, "Lomba tahun ini kita targetkan prestasi lebih meningkat dibanding dengan sebelumnya. Tahun lalu Kampung Astomulyo, Punggur terpilih mewakili Lampung meraih juara harapan I kategori pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," ujar dia di sela-sela acara.

"Kami targetkan Kampung Pujokerto yang saat ini mewakili Lamteng bisa terpilih mewakili Lampung dan meraih prestasi nasional," tegas dia.

Pengurus PKK Lamteng optimis lomba tahunan ini bukan hanya sekadar acara seremonial. Diharapkan seluruh masyarakat Lamteng bisa menerapkan perilaku dan pola hidup serta lingkungan sehat.

"Tim PKK keliling hampir setiap kampung menilai bukan hanya saat itu saja. Tujuan utama walaupun tidak terpilih mewakili Lamteng pola hidup sehat terus berlangsung setiap harinya," ujar seorang pengurus PKK yang enggan disebut namanya.

sumber berita

Aprilani Yustin Ficardo Bersama Tim Penilai Lomba Kesrak PKK-KB Kunjungi Lampung Tengah


Ketua Penggerak PKK, Aprilani Yustin Ficardo sedang menemani Tim Penilai dalam Lomba KESRAK PKB di Kampung Pujokerto kecamatan Trimurjo, Jumat, 18/12/2015 | Humas Pemprov Lampung

Lomba Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan 2015  Desember ini sedang memasuki fase penilaian. Sejak awal Desember, satu persatu kabupaten/kota se provinsi Lampung dinilai oleh Tim Penilai.
Kali ini, tim penilai mendatangi Kabupaten Lampung Tengah ditemani ketua penggerak PKK Isteri Aprilani Yustin Ficardo. Pelaksanaa penilaian tersebut dilakukan di Kampung Pujokerto kecamatan Trimurjo, Jumat, 18/12/2015.
Dalam lomba yang bertema “Ayo Kerja, Satukan Langkah Bersama Untuk Menuju Masyarakat Yang Sehat dan Sejahtera” ini ada empat kriteria yang akan dinilai yaitu pelaksana terbaik kegiatan, posyandu terbaik, PHBS rumah tangga terbaik, dan terbaik lingkungan bersih dan sehat.
Yustin Ficardo, saat meninjau posko LBS di Kampung Pujokerto kecamatan Trimurjo, Jum'at 18/12/2015

Dalam rilis yang diterima duajurai.com, Jumat, 18/12/2015 dijelaskan bahwa penilaian lomba tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pemenang tingkat nasional akan diumumkan pada peringatan Hari Keluarga Nasional tahun 2016 nanti di Provinsi Nusa Tenggara Tmur (NTT).
Berdasarkan pengalaman keikutsertaan dalam lomba kesrak, Provinsi Lampung merupakan provinsi yang selau mengikuti banyak jenis lomba. Hasilnya pun sangat memuaskan karena selalu juara setiap tahunnya. Prestasi yang telah dibuat di antaranya penghargaan Pakarti Utama I Kabupaten Pesawaran untuk pelaksanaan posyandu, dan Kabupaten Tulang Bawang untuk pelaksanaan lingkungan bersih dan sehat.
Khusus Kabupaten Pesawaran, banyak sekali prestasi yang mereka raih. Rinciannya: Juara 1  tingkat nasional tahun 2010 diwakili Desa Sukabanjar Gedong Tataan, juara 2 tingkat nasional kategori posyandu tahun 2011 di Desa Purworejo, dan juara 1 tingkat nasional kategori posyandu tahun 2014 di Desa Sungai Langka. (*)

sumber berita

Selasa, 17 November 2015

Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Lampung Tengah Bagian dari Kesrak PKK-KB Kesehatan 2015


Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia Pakai Sabun (Global Handwashing Day) 15 Oktober, dengan menggelar kegiatan cuci tangan serentak pada Selasa, 27/10/2015. Merujuk pada rilis yang diterima duajurai.com di Rabu, 28/10/2015, Kampung Pujokerto Kecamatan Trimurjo, Lamteng menjadi lokasi pelaksanaan gerakan tersebut.
Disebutkan juga dalam rilis bahwa latar belakang pelaksanaan, selain sebagai peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia, juga merupakan bagian dari pencanangan oleh Kesrak PKK-KB Kesehatan tahun 2015.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Lamteng Adi Erlansyah, Wakil Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Lamteng Nesy Mustafa, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda), jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), asisten dan staf ahli kabupaten.
Kemudian kepala dinas (kadis)/badan di pemkab Lamteng, para camat se-kabupaten Lamteng, seluruh jajaran staf pada dinas dan instansi di lingkungan pemkab, tokoh masyarakat, LSM, dan undangan lainnya.(*)
sumber berita

Rabu, 11 November 2015

GALERI





CONTOH SK KPPS

CONTOH SK KPPS PILKADA TAHUN 2015



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KAMPUNG ....................
KECAMATAN ............... KAB/KOTA...................
Jalan .............. No. .... Kampung .................... Kode Pos .........

KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KAMPUNG .................... KECAMATAN ............... KAB/KOTA ..........................
NOMOR : .........../KPTS/................./XI/2015

TENTANG

PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) KAMPUNG .................... UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KAB/KOTA ...................... TAHUN 2015

KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KAMPUNG ....................

Menimbang
:
a.  Bahwa dalam rangka akan dilakukannya pemungutan suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015, diperlukan adanya pembentukan Anggota KPPS;
b.  Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara tentang Pembentukan Anggota KPPS untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015..
Mengingat
:
1.  Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5246);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010;
4.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
5.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 tahun 2011 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum;
6.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

7.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Memperhatikan
:
Dana Hibah Pemerintah Daerah Kab/Kota ...................... dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015 Nomor : ........................................................;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KAMPUNG .................... KECAMATAN ............... KAB/KOTA ...................... UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB/KOTA ...................... TAHUN 2015
KESATU
:
Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015, sebagaimana daftar nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Dana Hibah Pemerintah Kab/Kota ...................... dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan habis masa jabatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
                                                                              
Ditetapkan di  : ..............................
Pada Tanggal   : .....November 2015
KETUA PPS KAMPUNG ....................





.......................................


Lampiran
:
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KAMPUNG .................... KECAMATAN ............... KAB/KOTA ......................


Nomor
Tanggal
Tentang
:
:
:
001/KPTS/PPS-........./XI/2015
............................................
Pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampung .................... Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)  KAMPUNG ....................

NO.
N A M A
JABATAN
TPS
1.     

K e t u a
1
2.     

A n g g o t a
1
3.     

A n g g o t a
1
4.     

A n g g o t a
1
5.     

A n g g o t a
1
6.     

A n g g o t a
1
7.     

A n g g o t a
1
8.     

L i n m a s
1
9.     

L i n m a s
1
10.  

K e t u a
2
11.  

A n g g o t a
2
12.  

A n g g o t a
2
13.  

A n g g o t a
2
14.  

A n g g o t a
2
15.  

A n g g o t a
2
16.  

A n g g o t a
2
17.  

L i n m a s
2
18.  

L i n m a s
2
19.  

K e t u a
3
20.  

A n g g o t a
3
21.  

A n g g o t a
3
22.  

A n g g o t a
3
23.  

A n g g o t a
3
24.  

A n g g o t a
3
25.  

A n g g o t a
3
26.  

L i n m a s
3
27.  

L i n m a s
3

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KAMPUNG ....................
KETUA,




..................................