Selasa, 29 November 2016

CONTOH PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BUMK



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
KECAMATAN .........  ......  ........ KAMPUNG .......................

PERATURAN KAMPUNG .......................
KECAMATAN .........  ......  ........ KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NOMOR :       TAHUN 2015

TENTANG :
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMK) .........  ..............

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG .......................


Menimbang













Mengingat
:













:
a.    Bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
c.    Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan dan penglolaan BUMK serta dalam upaya meningkatkan pendapatan kampung dan masyarakat, Pemerintah Kampung dapat membentuk Badan Usaha milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung.
d.   Bahwa untuk pelaksanaan yang dimaksud pada huruf (a) di atas, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Pendirian Badan usaha Milik Kampung (BUMK).
1.   Undang-undang Nomor 28 Tahu 2959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182);
2.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tetalh beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.   Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kampung (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pedoman, Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2015);
9.   Peraturan Menteri Desa, Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Badan permusyawaratan Kampung (BPK) (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 03 Tahun 2015 tentang Badan permusyawaratan Kampung (BPK) (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03);
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMK (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 14).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG .......................
Dan
KEPALA KAMPUNG .......................

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMK)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kampung ini, yang dimaksud dengan :
1.     Kampung adalah Kampung, dan Kampung Adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Penerintahan Negara Republik Indonesia.
2.     Badan Usaha Milik Kampung, selanjutnya disingkat BUMK adalah badan melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan kampung yang dipisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung.
3.     Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
4.     Badan Permusyawaratan Kampung, yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.     Kuangan kampung adalah semua hak dan kewajiban kampung yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban kampung.
6.     Aset kampung adalah barang milik kampung yang berasal dari kekayaan asli kampung, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja kampung atau perolehan hak lainnya yang sah.
7.     Peraturan kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan permusyawaratan Kampung.
8.     Musyawarah kampung adalah musyawarah antara Badan permusyawaratan Kampung, Pemerintah Kampung dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Kampung untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.     Kesepakatan Musyawarah Kampung adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah kampung dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah kampung yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung dan Kepala Kampung.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kampung.

BAB II
PENDIRIAN BUMK

Pasal 2

Pendirian BUMK dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh kampung dan/atau kerjasama antar-kampung.

Pasal 3

Pendirian BUMK bertujuan :
a.    Meningkatkan perekonomian kampung;
b.   Mengoptimalkan aset kampung agar bermanfaat untuk kesejahteraan kampung;
c.    Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi kampung;
d.   Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar kampung dan/atau dengan pihak ketiga;
e.    Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.     Membuka lapangan kerja;
g.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi kampung; dan
h.   Meningkatkan pendapatan masyarakat kampung dan pendapatan asli kampung.

Pasal 4

Kampung dapat mendirikan BUMK berdasarkan Peraturan Kampung tentang pendirian BUMK.
a.    Kampung dapat mendirikan BUMK atas inisiatif Pemerintah Kampung dan/atau masyarakat kampung;
b.   Potensi usaha ekonomi kampung;
c.    Sumber daya alam di kampung;
d.   Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMK; dan
e.    Penyertaan modal dari pemerintah kampung dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan kampung yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMK.
Pasal 5

(1)  Pendirian BUMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 disepakati melalui musyawarah kampung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan dan pengelolaan BUMK.
(2)  Pokok bahasan yang dibicarakan dalam musyawarah kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Pendirian BUMK sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b.   Organisasi penglola BUMK;
c.    Modal usaha BUMK; dan
d.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK.
(3)  Hasil kesepakatan musyawarah kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung untuk menetapkan Peraturan Kampung tentang Pendirian BUMK.

Pasal 6

(1)  Dalam rangka kerjasama antar-kampung dan pelayanan usaha antar-kampung dapat dibentuk BUMK bersama yang merupakan milik 2 (dua) kampung atau lebih.
(2)  Pendirian BUMK bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui musyawarah antar-kampung yang difasilitasi oleh badan kerjasama antar-kampung yang terdiri dari :
a.    Pemerintah Kampung;
b.   Anggota Badan Permusyawaratan Kampung;
c.    Lembaga Kemasyarakatan Kampung
d.   Lembaga kampung lainnya; dan
e.    Tokoh masyarakat dengan memperhatikan
(3)  Ketentuan mengenai Musyawarah Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUMK bersama.
(4)  BUMK bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Kampung tentang Pendirian BUMK bersama.

BAB III
PENGURUS DAN PENGELOLAAN BUMK

Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUMK

Pasal 7

(1)  BUMK dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2)  Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMK dan masyarakat.
(3)  dalam hal bum desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMK didasarkan pada peraturan kampung tentang pendirian BUMK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3)

Pasal 8

BUMK dapat membentuk unit usaha meliputi:
(1)  Perseroan terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh bum desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas; dan
(2)  Lembaga keuangan mikro dengan andil BUMK sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUMK

Pasal 9
Organisasi pengelola BUMK terpisah dari organisasi pemerintahan kampung

Pasal 10

(1)  Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari ;
a.    Penasehat;
b.   Pelaksana Operasional; dan
c.    Pengawas.
(2)  Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Pasal 11

(1)  Penasehat sebagaimana dimaksud dalam pasal (10) huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Kampung yang bersangkutan.
(2)  Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a.    Memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMK;
b.   Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMK; dan
c.    Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMK.
(3)  Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.    Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha kampung; dan
b.   Melindungi usaha kampung terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMK.

Pasal 12

(1)  Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b mempunyai tugas mengurus dan menglola BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)  Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a.    Melaksanakan dan mengembangkan BUMK agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat kampung;
b.   Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi kampung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kampung; dan
c.    Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian kampung lainnya.
(3)  Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.    Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMK setiap bulan;
b.   Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMK setiap bulan;
c.    Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMK kepada masyarakat kampung melalui musyawarah kampung sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1)  Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2)  Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 14

(1)  Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a.    Masyarakat kampung yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.   Berdomisili dan menetap di kampung sekurang-kurangnya 2(dua) tahun;
c.    Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi kampung; dan
d.   Pendidikan minimal setingkat SMA/SMK/MA/sederajat.
(2)  Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a.    Meninggal dunia;
b.   Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK;
c.    Mengundurkan diri;
d.   Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMK;
e.    Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 15

(1)  Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2)  Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a.    Ketua;
b.   Wakil Ketua merangkap anggota;
c.    Sekretaris merangkap anggota;
d.   Anggota.
(3)  Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMK sekurang-kurangnya 1(satu) tahun sekali.
(4)  Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggara-kan Rapat Umum Pengawas untuk :
a.    Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.   Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMK; dan
c.    Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5)  Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK.


Pasal 16

Susunan kepengurusan BUMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipilih oleh masyarakat kampung melalui Musyawarah Kampung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Kampung.

Bagian Ketiga
Modal BUMK

Pasal 17

(1)  Modal awal BUMK bersumber dari APB Kampung.
(2)  Modal BUMK terdiri atas :
a.    Penyertaan modal kampung; dan
b.   Penyertaan modal masyarakat kampung.
Pasal 18

(1)  Penyertaan modal kampung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas :
a.    Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBK;
b.   Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APBK;
c.    Kerjasama usaha dengan pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif kampung dan disalurkan melalui mekanisme APBK;
d.   Aset kampung yang diserahkan kepada APBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset kampung.
(2)  Penyertaan modal masyarakat kampung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.

Bagian Keempat
Klasifikasi Jenis Usaha BUMK
Pasal 19

(1)  BUMK dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat-guna, meliputi :
a.    Air minum kampung;
b.   Usaha listrik kampung;
c.    Lumbung pangan; dan
d.   Sumber daya lokal dan teknologi tepat-guna lainnya.
(3)  Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kampung dan teknologi tepat-guna.

Pasal 20

(1)  BUMK dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat kampung dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Kampung.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan, meliputi :
a.    Alat transportasi;
b.   Perkakas pesta;
c.    Gedung pertemuan;
d.   Rumah toko;
e.    Tanah milik BUMK; dan
f.     Barang sewaan lainnya

Pasal 21

(1)  BUMK dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara, meliputi :
a.    Jasa pembayaran listrik;
b.   Pasar kampung untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c.    Jasa pelayanan lainnya.

Pasal 22

(1)  BUMK dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading), meliputi :
a.    Pabrik es;
b.   Pabrik asap cair;
c.    Hasil pertanian;
d.   Sarana produksi pertanian;
e.    Sumur bekas tambang; dan
f.     Kegiatan bisnis produktif lainnya.




Pasal 23

(1)  BUMK dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi kampung.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat kampung.

Pasal 24

(1)  BUMK dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat kampung, baik dalam skala lokal kampung, maupun kawasan pedesaan.
(2)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMK agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3)  Unit usaha dalam BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :
a.    Pengembangan kapal kampung berskala besar untuk mengorganisir nelayan kecil supaya usahanya menjadi lebih expansive;
b.   Kampung wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
c.    Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

Pasal 25

Strategi pengelolaan BUMK bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMK, meliputi :
a.    Sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMK;
b.   Pelaksanaan musyawarah kampung dengan pokok bahasan tentang BUMK;
c.    Pendirian BUMK yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
d.   Analisis kelayakan usaha BUMK yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business), dan perdagangan (trading). Bisnis penyewaan mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum dan aspek perencanaan usaha;
e.    Pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUMK antar kampung atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor;
f.     Diversifikasi usaha dalam bentuk BUMK yang berorientasi pada bisnis keuangan dan usaha bersama.
Bagian Kelima
Alokasi Hasil Usaha BUMK

Pasal 26

(1)  Hasil usaha BUMK merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta menyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)  Pembagian hasil usaha BUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMK.
(3)  Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Bagian Keenam
Kepailitan BUMK

Pasal 27

(1)  Kerugian yang dialami BUMK menjadi beban BUMK
(2)  Dalam hal BUMK tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah kampung.
(3)  Unit usaha milik BUMK yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Bagian Ketujuh
Kerjasama BUMK Antar-Kampung

Pasal 28

(1)  BUMK dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUMK atau lebih.
(2)  Kerjasama antar 2 (dua) BUMK atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.
(3)  Kerjasama antar 2 (dua) BUMK atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintah kampung.

Pasal 29

(1)  Kerjasama antar 2 (dua) BUMK atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2)  Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUMK atau lebih paling sedikit memuat :
a.    Subjek kerjasama;
b.   Objek kerjasama;
c.    Jangka waktu;
d.   Hak dan kewajiban;
e.    Pendanaan;
f.     Keadaan memaksa;
g.    Pengalihan aset; dan
h.   Penyelesaian perselisihan.
(3)  Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUMK atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUMK yang bekerjasama.

Pasal 30

(1)  Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUMK atau lebih dipertanggungjawabkan kepada kampung masing-masing sebagai pemilik BUMK.
(2)  Dalam hal kerjasama antar unit usaha BUMK yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMK

Pasal 31

(1)  Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMK kepada Penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala kampung.
(2)  BPK melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung dalam membina pengelolaan BUMK.
(3)  Pemerintah kampung mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMK kepada BPK yang disampaikan melalui musyawarah kampung.

BAB IV
KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN

Bagian Kesatu
Kekayaan

Pasal 32

(1)  Kekayaan BUMK terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak.
(2)  Kekayaan BUMK bersumber dari ;
a.    Bantuan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten
b.   Pihak ketiga sebagai mitra usaha
c.    Hibah dan wasiat
d.   Bantuan/sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat
e.    Pendapatan asli kampung
f.     Penyisihan keuntungan BUMK
g.    Sumber-sumber lain yang sah.


Bagian Kedua
Pembukuan
Pasal 33

(1)  Tahun buku BUMK dimulai dari awal januari sampai dengan akhir Desember setiap tahun.
(2)  Pelaksana Operasional diwajibkan membuat laporan keuangan yang mencakup laporan rugi atau laba setiap tahun dan dilaporkan kepada kepala kampung.
Pasal 34

Kepala kampung menyampaikan laporan tahunan BUMK kepada bupati melalui camat, paling lambat 1 (satu) bulan setiap penutupan pembukuan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 35

(1)  Kepala kampung mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMK di wilayah kerjanya.
(2)  BPK dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah kampung melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMK.

BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 36

(1)  BUMK dapat dibubarkan dengan alasan :
a.    Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kelayakan usaha;
b.   Karena bergabung dengan BUMK lain.
(2)  Pembubaran BUMK dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kelayakan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka seluruh kekayaan dan kewajiban BUMK tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kampung.
(3)  Pembubaran BUMK karena digabung dengan BUMK yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka seluruh kekayaan dan kewajiban BUMK tersebut menjadi tanggung jawab BUMK hasil penggabungan.
Pasal 37

Pembubaran BUMK diputuskan melalui musyawarah kampung yang dihadiri oleh pengelola BUMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dengan persetujuan BPK dan ditetapkan dalam peraturan kampung.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Peraturan kampung ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan kampung ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kampung ........................


DITETAPKAN       : di .......................
PADA TANGGAL  :                        2016
KEPALA KAMPUNG .......................



......................



Dicatat pada lembaran Kampung Nomor :
....................................................
Pada tanggal         :
....................................................

Pencatat
Sekretaris Kampung



................





Tidak ada komentar:

Posting Komentar