Sesuai Juknis Posbindu PTM, Kemenkes RI 2012,
disebutkan bahwa saat ini peningkatan prevalensi penyakit tidak menular telah
menjadi ancaman yang serius, khususnya dalam perkembangan kesehatan masyarakat.
Salah satu strategi yang dikembangkan pemerintah untuk mengendalikan penyakit
tidak menular ini, kemudian dikembangkan model Pengendalian Penyakit Tidak
Menular (PTM) berbasis masyarakat melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM.
Posbindu PTM merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian
faktor risiko secara mandiri dan berkesinambungan. Pengembangan Posbindu PTM
dapat dipadukan dengan upaya yang telah terselenggara di masyarakat. Melalui
Posbindu PTM, dapat sesegeranya dilakukan pencegahan faktor risiko PTM sehingga
kejadian PTM di masyarakat dapat ditekan.
Pengertian:
Posbindu
PTM merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan
pemantauan faktor risiko PTM Utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan
periodik. Faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) meliputi merokok, konsumsi
minuman beralkohol, pola makan tidak sehat, kurang aktifitas fisik, obesitas,
stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol serta menindak lanjuti secara
dini faktor risiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera
merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Kelompok PTM Utama adalah
diabetes melitus (DM), kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah (PJPD),
penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan gangguan akibat kecelakaan dan
tindak kekerasan.
Tujuan Posbindu PTM adalah meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM. Sasaran utama
kegiatan adalah kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia
15 tahun ke atas.
Wadah
Kegiatan:
Posbindu
PTM dapat dilaksanakan terintegrasi dengan upaya kesehatan bersumber masyarakat
yang sudah ada, di tempat kerja atau di klinik perusahaan, di lembaga
pendidikan, tempat lain di mana masyarakat dalam jumlah tertentu
berkumpul/beraktivitas secara rutin, misalnya di mesjid, gereja, klub olah
raga, pertemuan organisasi politik maupun kemasyarakatan.
Pengintegrasian yang dimaksud adalah memadukan
pelaksanaan Posbindu PTM dengan kegiatan yang sudah dilakukan meliputi
kesesuaian waktu dan tempat, serta memanfaatkan sarana dan tenaga yang ada.
Pelaku
Kegiatan:
Pelaksanaan
Posbindu PTM dilakukan oleh kader kesehatan yang telah ada atau beberapa orang
dari masing-masing kelompok/organisasi/lembaga/tempat kerja yang bersedia
menyelenggarakan posbindu PTM, yang dilatih secara khusus, dibina atau
difasilitasi untuk melakukan pemantauan faktor risiko PTM di masing-masing
kelompok atau organisasinya. Kriteria Kader Posbindu PTM antara lain berpendidikan
minimal SLTA, mau dan mampu melakukan kegiatan berkaitan dengan Posbindu PTM.
Bentuk
Kegiatan:
Terdapat
sebanyak 10 kegiatan pada Posbindu PTM, yaitu:
1. Kegiatan
penggalian informasi faktor risiko dengan wawancara sederhana tentang riwayat
PTM pada keluarga dan diri peserta, aktifitas fisik, merokok, kurang makan
sayur dan buah, potensi terjadinya cedera dan kekerasan dalam rumah tangga,
serta informasi lainnya yang dibutuhkan untuk identifikasi masalah kesehatan berkaitan
dengan terjadinya PTM. Aktifitas ini dilakukan saat pertama kali kunjungan dan
berkala sebulan sekali.
2. Kegiatan
pengukuran berat badan, tinggi badan, Indeks Massa Tubuh (IMT), lingkar perut,
analisis lemak tubuh, dan tekanan darah sebaiknya diselenggarakan 1 bulan
sekali. Analisa lemak tubuh hanya dapat dilakukan pada usia 10 tahun ke atas.
Untuk anak, pengukuran tekanan darah disesuaikan ukuran mansetnya dengan ukuran
lengan atas.
3. Kegiatan
pemeriksaan fungsi paru sederhana diselenggarakan 1 tahun sekali bagi yang
sehat, sementara yang berisiko 3 bulan sekali dan penderita gangguan paru-paru
dianjurkan 1 bulan sekali. Pemeriksaan Arus Puncak Ekspirasi dengan
peakflowmeter pada anak dimulai usia 13 tahun. Pemeriksaan fungsi paru
sederhana sebaiknya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah terlatih.
4. Kegiatan
pemeriksaan gula darah bagi individu sehat paling sedikit diselenggarakan 3
tahun sekali dan bagi yang telah mempunyai faktor risiko PTM atau penyandang
diabetes melitus paling sedikit 1 tahun sekali. Untuk pemeriksaan glukosa darah
dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter, perawat/bidan/analis laboratorium dan
lainnya).
5. Kegiatan
pemeriksaan kolesterol total dan trigliserida, bagi individu sehat disarankan 5
tahun sekali dan bagi yang telah mempunyai faktor risiko PTM 6 bulan sekali dan
penderita dislipidemia/gangguan lemak dalam darah minimal 3 bulan sekali. Untuk
pemeriksaan Gula darah dan Kolesterol darah dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang ada di lingkungan kelompok masyarakat tersebut.
6. Kegiatan pemeriksaan
IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat) dilakukan sebaiknya minimal 5 tahun sekali
bagi individu sehat, setelah hasil IVA positif, dilakukan tindakan pengobatan
krioterapi, diulangi setelah 6 bulan, jika hasil IVA negatif dilakukan
pemeriksaan ulang 5 tahun, namun bila hasil IVA positif dilakukan tindakan
pengobatan krioterapi kembali. Pemeriksaan IVA dilakukan oleh bidan/dokter yang
telah terlatih dan tatalaksana lanjutan dilakukan oleh dokter terlatih di
Puskesmas.
7. Kegiatan
pemeriksaan kadar alkohol pernafasan dan tes amfemin urin bagi kelompok
pengemudi umum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter,
perawat/bidan/analis laboratorium dan lain nya).
8. Kegiatan
konseling dan penyuluhan, harus dilakukan setiap pelaksanaan Posbindu PTM. Hal
ini penting dilakukan karena pemantauan faktor risiko kurang bermanfaat bila
masyarakat tidak tahu cara mengendalikannya.
9. Kegiatan
aktifitas fisik dan atau olah raga bersama, sebaiknya tidak hanya dilakukan
jika ada penyelenggaraan Posbindu PTM namun perlu dilakukan rutin setiap
minggu.
10. Kegiatan
rujukan ke fasilitas layanan kesehatan dasar di wilayahnya dengan pemanfaatan
sumber daya tersedia termasuk upaya respon cepat sederhana dalam penanganan
pra-rujukan.
Pengelompokan
Tipe Posbindu.
Berdasarkan jenis kegiatan deteksi dini, pemantauan
dan tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Posbindu PTM, maka dapat dibagi
menjadi 2 kelompok Tipe Posbindu PTM, yaitu;
1. Posbindu
PTM Dasar meliputi pelayanan deteksi dini faktor risiko sederhana, yang
dilakukan dengan wawancara terarah melalui penggunaan instrumen untuk
mengidentifikasi riwayat penyakit tidak menular dalam keluarga dan yang telah
diderita sebelumnya, perilaku berisiko, potensi terjadinya cedera dan kekerasan
dalam rumah tangga, pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, Indeks
massa tubuh (IMT), alat analisa lemak tubuh, pengukuran tekanan dara,
pemeriksaan uji fungsi paru sederhana serta penyuluhan mengenai pemeriksaan
payudara sendiri
2. Posbindu
PTM Utama yang meliputi pelayanan Posbindu PTM Dasar ditambah pemeriksaan gula
darah, kolesterol total dan trigliserida, pemeriksaan klinis payudara,
pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat), pemeriksaan kadar alkohol
pernafasan dan tes amfetamin urin bagi kelompok pengemudi umum, dengan
pelaksana tenaga kesehatan terlatih (Dokter, Bidan, perawat kesehatan/tenaga
analis laboratorium/lainnya) di desa/kelurahan, kelompok masyarakat,
lembaga/institusi. Untuk penyelenggaraan Posbindu PTM Utama dapat dipadukan
dengan Pos Kesehatan Desa atau Kelurahan siaga aktif, maupun di kelompok
masyarakat/lembaga/institusi yang tersedia tenaga kesehatan tersebut sesuai
dengan kompetensinya.
Standar
Sarana Posbindu PTM
Sarana dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan
Posbindu PTM adalah sebagai berikut :
1. Untuk
standar minimal lima set meja-kursi, pengukur tinggi badan, timbangan berat
badan, pita pengukur lingkar perut, dan tensimeter serta buku pintar kader
tentang cara pengukuran tinggi badan dan berat badan, pengukuran lingkar perut,
alat ukur analisa lemak tubuh dan penguku ran tekanan darah dengan ukuran
manset dewasa dan anak, alat uji fungsi paru sederhana (peakflowmeter) dan
media bantu edukasi.
2. Sarana
standar lengkap diperlukan alat ukur kadar gula darah, alat ukur kadar
kolesterol total dan trigliserida, alat ukur kadar pernafasan alkohol, tes
amfetamin urin kit, dan IVA kit.
3. Untuk
kegiatan deteksi dini kanker leher rahim (IVA) dibutuhkan ruangan khusus dan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan (Dokter ataupun Bidan di kelompok
masyarakat/lembaga/institusi) yang telah terlatih dan tersertifikasi.
4. Untuk
pelaksanaan pencatatan hasil pelaksanaan Posbindu PTM diperlukan kartu menuju
sehat Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular (KMS FR-PTM) dan buku pencatatan.
5. Untuk
mendukung kegiatan edukasi dan konseling diperlukan media KIE (Komunikasi,
Informasi dan Edukasi) yang memadai, seperti serial buku pintar kader, lembar
balik, leaflet, brosur, model makanan (food model) dan lainnya.
Juknis Posbindu PTM secara lengkap dapat didownload di
portal pptm.depkes.go.id.
sumber : http://www.indonesian-publichealth.com/posbindu-ptm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar