Selasa, 17 November 2015

Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Lampung Tengah Bagian dari Kesrak PKK-KB Kesehatan 2015


Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia Pakai Sabun (Global Handwashing Day) 15 Oktober, dengan menggelar kegiatan cuci tangan serentak pada Selasa, 27/10/2015. Merujuk pada rilis yang diterima duajurai.com di Rabu, 28/10/2015, Kampung Pujokerto Kecamatan Trimurjo, Lamteng menjadi lokasi pelaksanaan gerakan tersebut.
Disebutkan juga dalam rilis bahwa latar belakang pelaksanaan, selain sebagai peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia, juga merupakan bagian dari pencanangan oleh Kesrak PKK-KB Kesehatan tahun 2015.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Lamteng Adi Erlansyah, Wakil Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Lamteng Nesy Mustafa, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda), jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), asisten dan staf ahli kabupaten.
Kemudian kepala dinas (kadis)/badan di pemkab Lamteng, para camat se-kabupaten Lamteng, seluruh jajaran staf pada dinas dan instansi di lingkungan pemkab, tokoh masyarakat, LSM, dan undangan lainnya.(*)
sumber berita

Rabu, 11 November 2015

GALERI





CONTOH SK KPPS

CONTOH SK KPPS PILKADA TAHUN 2015



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KAMPUNG ....................
KECAMATAN ............... KAB/KOTA...................
Jalan .............. No. .... Kampung .................... Kode Pos .........

KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KAMPUNG .................... KECAMATAN ............... KAB/KOTA ..........................
NOMOR : .........../KPTS/................./XI/2015

TENTANG

PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) KAMPUNG .................... UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KAB/KOTA ...................... TAHUN 2015

KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KAMPUNG ....................

Menimbang
:
a.  Bahwa dalam rangka akan dilakukannya pemungutan suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015, diperlukan adanya pembentukan Anggota KPPS;
b.  Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara tentang Pembentukan Anggota KPPS untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015..
Mengingat
:
1.  Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5246);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010;
4.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
5.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 tahun 2011 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum;
6.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

7.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Memperhatikan
:
Dana Hibah Pemerintah Daerah Kab/Kota ...................... dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015 Nomor : ........................................................;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KAMPUNG .................... KECAMATAN ............... KAB/KOTA ...................... UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB/KOTA ...................... TAHUN 2015
KESATU
:
Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015, sebagaimana daftar nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Dana Hibah Pemerintah Kab/Kota ...................... dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan habis masa jabatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
                                                                              
Ditetapkan di  : ..............................
Pada Tanggal   : .....November 2015
KETUA PPS KAMPUNG ....................





.......................................


Lampiran
:
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KAMPUNG .................... KECAMATAN ............... KAB/KOTA ......................


Nomor
Tanggal
Tentang
:
:
:
001/KPTS/PPS-........./XI/2015
............................................
Pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampung .................... Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab/Kota ...................... Tahun 2015

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)  KAMPUNG ....................

NO.
N A M A
JABATAN
TPS
1.     

K e t u a
1
2.     

A n g g o t a
1
3.     

A n g g o t a
1
4.     

A n g g o t a
1
5.     

A n g g o t a
1
6.     

A n g g o t a
1
7.     

A n g g o t a
1
8.     

L i n m a s
1
9.     

L i n m a s
1
10.  

K e t u a
2
11.  

A n g g o t a
2
12.  

A n g g o t a
2
13.  

A n g g o t a
2
14.  

A n g g o t a
2
15.  

A n g g o t a
2
16.  

A n g g o t a
2
17.  

L i n m a s
2
18.  

L i n m a s
2
19.  

K e t u a
3
20.  

A n g g o t a
3
21.  

A n g g o t a
3
22.  

A n g g o t a
3
23.  

A n g g o t a
3
24.  

A n g g o t a
3
25.  

A n g g o t a
3
26.  

L i n m a s
3
27.  

L i n m a s
3

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KAMPUNG ....................
KETUA,




..................................